Dua Perwira Polda NTB Dipecat Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Dua Perwira Polda NTB Dipecat Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi - Image Caption
News24xx.com - Dua perwira Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri. Kedua perwira itu, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra diduga membunuh Brigadir Muhammad Nurhadi.
Selain dipecat, keduanya yang kini mendekam dalam tahanan untuk proses hukum pidana atas perbuatan mereka melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya itu. Untuk diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra merupakan atasan korban Brigadir Nurhadi di Unit Propam Polda NTB.
Kompol Yogi menjabat sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB. Selain dua perwira ini, ada satu lagi tersangka, yakni seorang wanita warga sipil yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gili Trawangan, Lombok Utara saat kejadian.
“Kedua anggota Polri telah dikenakan PTDH pada sidang etik yang dilakukan internal Polda NTB,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dikutip, Rabu (9/7/2025). Keduanya kini sedang menjalani proses hukum secara pidana. Sidang etik digelar pada 27 Mei 2025 lalu.
Korban Brigadir Nurhadi pada 16 April 2025 ditemukan tewas di kolam renang penginapan Gili Trawangan. Saat itu korban bersama dua atasannya datang ke penginapan tersebut menghadiri pesta pribadi.
Informasi yang beredar menyebutkan, sebelum ditemukan tewas di dalam kolam renang, korban sebelumnya sempat mendekati seorang wanita yang menjadi tersangka dan merayunya. Ulah korban menggoda wanita itu dibenarkan saksi yang berada di lokasi kejadian.
Hasil autopsi pihak rumah sakit menyebutkan, korban mengalami tanda-tanda kekerasan sebelum meninggal. Pada jenazah korban ditemukan retak tulang lidah yang menunjukkan korban diduga dicekik sebelum ditenggelamkan.
Dalam proses secara pidana, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu juga dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. ***