Lima Aset Senilai Rp60 Miliar Milik Tersangka Pencairan Kredit Usaha Fiktif Disita KPK

Lima Aset Senilai Rp60 Miliar Milik Tersangka Pencairan Kredit Usaha Fiktif Disita KPK - Image Caption


News24xx.com -  Lima aset berupa tiga bidang tanah dan rumah  dengan nilai total Rp60 miliar disita penyidik KPK. Penyitaan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Kelima aset tersebut diduga diperoleh tersangka dari uang hasil korupsi perkara tersebut. “Itu aset nilik tersangka untuk perkara BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (10/7/2025).

Aset tanah dan rumah yang disita KPK berlokasi di Yogyakarta dengan nilai Rp10 miliar. Dua bidang tanah dengan luas 3.800 meter persegi beserta pabrik di atasnya  berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.

Dikatakan Juru Bicara Budi, penyitaan ini bagian dari upaya KPK untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka terkait korupsi.

Sebelumnya pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024. Modusnya pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.

Hasil penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sejauh ini pihak KPK belum membeberkan identitas lengkap para tersangka dalam kasus tersebut.

Bahkan pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap kelima tersangka itu. Informasi yang didapat menyebutkan, para tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.

Larangan meninggalkan Indonesia terhadap kelima tersangka dilakukan KPK guna mempermudah proses penyidikan. Sebab, keberadaan para tersangka di Tanah Air dibutuhkan KPK dalam rangka memperlancar proses penyidikan. ***