Ditressiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Ditressiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Pelanggaran Hak Cipta - Image Caption
News24xx.com - Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana akses ilegal dan pelanggaran hak cipta. Dua tersangka membajak siaran televisi berbayar Nex Parabola dan menyebarkannya secara ilegal di wilayah Sumenep, Jawa Timur.
Kedua tersangka, S (53) dan KF (30) didua lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur. Keduanya melakukan penyiaran ulang beberapa channel premium milik Nex Parabola melalui modifikasi Set Top Box (STB) dan perangkat pendukung, kemudian disalurkan ke pelanggan melalui jaringan kabel,” kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Siber AKBP Rafles Langgak Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (1/8/2025).
Dijelaskan, kedua tersangka menetapkan biaya pemasangan Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per bulan. “Sudah berlangsung selama enam bulan dengan ratusan pelanggan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Unit 5 Subdit 1 AKP Irrine Kania Defi menambahkan, pihak PT Mediatama Televisi (Nex Parabola) mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar akibat pembajakan tersebut. Sedangkan keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp145 juta.
Kedua tersangka S dan KF ditangkap pada 24 Juli 2025 dengan barang bukti, yakni 21 unit Set Top Box, 5 modulator, CPU, TV, printer dan remot Dokumen legal Nex Parabola dari Kemenkominfo.
Modus operandi yang dilakukan dengan menggabungkan channel-channel premium seperti Champions TV1-5 HD, Cita Drama dan BBC ke dalam satu jaringan kabel lokal tanpa izin resmi dari Nex Parabola. Uang yang didapatkan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Nex Parabola pada 24 Juni 2024 adanya praktik ilegal oleh dua operator kabel lokal di Sumenep. Penyelidikan intensif dilakukan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda layanan bajakan dan menggunakan akses resmi demi menghindari konsekuensi hukum. Pelanggaran hak cipta bukan kejahatan ringan. ***