Bareskrim Polri Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station

Bareskrim Polri Sita 132 Ton Beras Oplosan Produksi PT Food Station - Image Caption


News24xx.com - Sebanyak 132 ton beras hasil produksi PT Food Station disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Beras tersebut diedarkan ke masyarakat tidak sesuai standar mutu dan kualitas.

Ratusan ton beras tersebut diklaim bermutu premium. “Berasnya dalam kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS,” kata Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Penyidik juga menyita berbagai dokumen terkait hasil produksi. Dokumen dimaksud, yakni dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar dan dokumen sertifikat.

Selain itu, merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara. Hasil uji laboratoris di Laboratorium Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap empat merek sampel beras premium, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen dan Setra Wangi.

Modusnya, pelaku usaha, yakni PT FS melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu Berdasarkan SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Peaturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017.

Dalam proses penyelidikan, Tim Satgas Polri menemukan beberapa produsen beras yang diduga melanggar standar mutu. Salah satunya PT Food Station yang memproduksi beras dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Beras Setra Pulen.

Kasus ini telah naik ketahap penyidikan dan Tim Satgas Pangan Polri sudah menggeledah kantor serta gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Penyidik telah melakukan penguji sampel beras produksi PT FS di laboratorium penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian.

Hasilnya, sampel beras Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Beras Setra Pulen yang didapatkan dari pasar tradisional dan modern dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu SNI. Pihak Satgas Pangan Polri juga menemukan dokumen instruksi kerja yang dibuat oleh PT FS.

Instruksi ini sebagai pedoman PT FS dalam memproduksi beras, baik premium maupun medium. Mereka memuat standar mutu dengan parameter yang ditetapkan oleh Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional PT FS.

Penyidik juga menemukan dokumen catatan hasil rapat pada tanggal 17 Juli 2025 terkait dengan instruksi untuk memperbaiki mutu beras dengan cara menurunkan beras patahan dari 14-15 persen menjadi 12 persen.

Hasil pengusutan, penyidik menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station dalam kasus beras oplosan. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Direktur Utama Food Station KG, Direktur Operasional Food Station RL dan Kepala Seksi Quality Control Food Station berinisial RP. ***