Said Iqbal Ancam Aksi Nasional, Ratusan Ribu Buruh Siap Turun jika Putusan MK Diabaikan

Said Iqbal Ancam Aksi Nasional, Ratusan Ribu Buruh Siap Turun jika Putusan MK Diabaikan - Image Caption


News24xx.com -   Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengeluarkan ultimatum keras kepada pemerintah dan DPR RI agar segera merealisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. Jika tidak dilaksanakan, Partai Buruh siap memobilisasi aksi unjuk rasa nasional dengan melibatkan ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan Iqbal dalam pembukaan Seminar Nasional bertajuk “Redesign Sistem Pemilu Pasca Putusan MK”, yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

“Jika keputusan Mahkamah Konstitusi tidak dijalankan, maka Partai Buruh akan memimpin aksi besar-besaran. Ratusan ribu buruh akan turun ke jalan di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota,” tegas Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Putusan MK yang dimaksud mengamanatkan agar pelaksanaan pemilu nasional — termasuk Pilpres, Pileg DPR dan DPD RI — dipisahkan dari pemilu daerah seperti Pilkada dan Pileg DPRD, dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun. Menurut Iqbal, langkah itu penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan menghindari tumpang tindih kepentingan politik.

Iqbal mengkritik keras sikap pemerintah dan DPR yang terkesan mengabaikan putusan tersebut. Ia mengingatkan agar kesalahan serupa seperti dalam pengujian UU Pilkada sebelumnya — yang juga dimenangkan Partai Buruh namun tidak dijalankan — tidak kembali terulang.

“Keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Tidak boleh dilawan. Bila tidak dijalankan, masyarakat sipil pasti akan melawan. Dan kami siap berdiri di barisan terdepan,” ucapnya.

Lebih jauh, Iqbal menyatakan bahwa Partai Buruh mendukung penuh implementasi Putusan MK 135/2024 dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang. Ia menegaskan bahwa desain pemilu 2029 mendatang harus berdasarkan amanat konstitusi, bukan sekadar kompromi politik elite.

“Redesign pemilu 2029 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, bukan berdasarkan kemauan elite partai politik atau pemerintah,” ujarnya.

Seminar ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Ketua MK RI pertama Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, serta Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan, Said Salahudin.

Sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan demokrasi konstitusional, Partai Buruh menggaungkan tagar #WeStandWithMK untuk mengawal jalannya demokrasi yang sehat dan adil di Indonesia. ***