3 Pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

3 Pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan - Image Caption
News24xx.com - Penetapan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya, perusahaan BUMD Jakarta di bidang pangan, sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan, diharapkan menjadi pelajaran berharga agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto, kepada wartawan Minggu (3/8). “Beras oplosan jelas sangat merugikan konsumen karena kualitasnya jauh dari harga yang dibayarkan,” ujar Wahyu selaku Wakil Ketua DPRD Jakarta.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kualitas beras yang diproduksi Food Station Tjipinang Jaya, khususnya yang digunakan sebagai beras bantuan atau pangan bersubsidi. “Apakah kualitas beras bantuan tersebut justru lebih buruk? Hal ini harus diusut secara menyeluruh karena berdampak langsung pada masyarakat kurang mampu,” lanjut Wahyu.
Wahyu menekankan bahwa pengelolaan kebutuhan pokok seperti sembako harus mendapat pengawasan ketat dan aturan yang jelas mengingat tingginya volume penggunaannya oleh masyarakat luas. “Pengawasan yang baik sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Wahyu menegaskan agar PT Food Station Tjipinang Jaya dapat segera memulihkan kepercayaan publik yang telah tercoreng akibat kasus beras oplosan ini. “Kasus ini harus menjadi momentum bagi jajaran direksi BUMD untuk menerapkan tata kelola profesional dan menjunjung tinggi integritas,” pungkas Wahyu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tiga produsen dan lima merek beras yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan standar mutu kemasan. PT Food Station Tjipinang Jaya memproduksi berbagai merek beras seperti FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Sentra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang ditemukan, tiga karyawan PT Food Station ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiga tersangka tersebut adalah KG, Direktur Utama PT Food Station; RL, Direktur Operasional; dan RP, Kepala Seksi Quality Control,” jelasnya.
Mereka diduga kuat memperdagangkan beras yang tidak memenuhi SNI 6128:2020 serta melanggar sejumlah peraturan terkait standar mutu pangan. ***