Gelar Demo di Gedung Merah Putih, BEM DKJ Desak KPK Usut Aktivitas Tambang di Maluku Utara

Gelar Demo di Gedung Merah Putih, BEM DKJ Desak KPK Usut Aktivitas Tambang di Maluku Utara - Image Caption


News24xx.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan penambangan ilegal yang dilakukan PT WKM di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan itu disampaikan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa DKJ (BEM DKJ) saat berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Koordinator lapangan, Aditya Irzam mengatakan PT WKM diduga melakukan kegiatan eksplorasi dan penambangan di wilayah tapi belum jelas legalitas perizinannya.

“Saat ini kita sedang menyaksikan sebuah contoh nyata dari bagaimana perusahaan besar bisa melenggang tanpa mengindahkan hukum dan hak masyarakat,” kata Aditya dalam orasinya di atas mobil komando.

Menurut Aditya, akibat eksploitasi tanpa batas, Maluku dengan kekayaan alam dan budaya yang luar biasa justru menjadi korban dari praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab dan lemahnya pengawasan dari negara.

“Bukan sekadar masalah izin. Ini soal keadilan, soal kedaulatan rakyat atas tanah mereka, dan soal masa depan lingkungan,” kata Aditya. Orasi ini menindaklanjuti demo pekan lalu di Kementerian ESDM RI.

“Ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa analisis dampak lingkungan yang transparan, maka yang terjadi adalah penjajahan gaya baru,” sambungnya. Untuk itu, BEM DKJ meminta aparat penegak hukum untuk bertindak dengan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas PT WKM. “Jika benar terjadi pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi,” tegas Aditya.

Dalam aksi ini, BEM DKJ membawa berbagai atribut aksi, seperti bendera, dan spanduk yang berisi tuntutan. Tuntutannya, yakni agar KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap aktivitas PT WKM, termasuk menelusuri legalitas dokumen perizinannya.

Selain itu, BEM DKJ meminta agar aparat penegak hukum (APH) membekukan seluruh aktivitas operasional perusahaan sampai status hukum dan izin dinyatakan jelas dan sah.

“Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum pejabat atau aparat yang diduga membekingi kegiatan tambang ilegal. Mendesak APH agar usut tuntas terhadap kerugian negara akibat pertambangan tersebut,” tandasnya.

Untuk diketahui, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang telah dijual yang awalnya merupakan milik PT KPT.

Sebelum IUP perusahaan tersebut dicabut. Kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kepemilikan tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah.

Sejak beroperasinya PT. WKM pada 2018-2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat dengan Nomor 340/5c./2018, tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Karena itu melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara pada 2018 telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Tetapi hasilnya pihak PT WKM hanya melakukan sekali pembayaran yaitu hanya pada 2018 sebesar Rp124.120.000. ***