Mantan Menteri Agama Yaqut Diperiksa KPK, Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Mantan Menteri Agama Yaqut Diperiksa KPK, Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus - Image Caption


News24xx.com -  Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus, Kamis (7/8/2025).

Yaqut datang ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan sendirian tanpa didamping orang lain. “Saya sendiri, saya hanya bawa SK sebagai menteri,”kata Yaqut kepada awak media.

Yaqut tidak banyak bicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya oleh KPK. Mantan Menteri Agama masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu langsung bergegas menuju lobi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik KPK sempat memanggil diantaranya, ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Salah satu yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Kementerian Agama diketahui membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Tindkaan ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ***