Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Audit dan ‘Equal Treatment’

Sidang Perdana Dugaan Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Audit dan ‘Equal Treatment’ - Image Caption


News24xx.com -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Jumat (8/8/2025).

Perkara dengan Nomor: 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menghadirkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy, yaitu terdakwa I Newin Nugroho (NN/direktur utama), terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta (SMDS/direktur keuangan), dan terdakwa III Jimmy Masrin (JM/presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan komisaris utama PT Petro Energy).

Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang memuat tiga tuduhan yakni, kontrak fiktif, ketidaksesuaian invoice, dan penyalahgunaan kredit yang disebut tidak sesuai tujuan awal.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa III JM, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., M.Si., resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap mendengarkan dakwaan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sidang pertama ini sudah dibacakan dakwaan. Kami menyangkal semua tuduhan tersebut dan akan mengajukan keberatan. Kami sadar penuh bahwa esensi keberatan pada kesempatan ini tidak menyangkut materi perkara, melainkan hal-hal yang sifatnya formal. Tetapi dalam eksekusinya memang agak pelik, karena banyak irisan dari beberapa domain hukum seperti Undang-Undang Kepailitan, ketentuan perdata, dan juga pidana,” jelas Soesilo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/8/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini utang kepada LPEI masih berstatus current (lancar) dan pembayaran tetap berjalan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam melihat peristiwa perkara secara utuh.

Pihak penasihat hukum juga menyoroti ketiadaan laporan hasil audit kerugian negara dalam berkas perkara. “Dari tiga hal yang ditangguhkan jaksa, mudah-mudahan kami bisa memberikan klarifikasi. Tetapi di dalam berkas perkara tidak ada laporan hasil audit kerugian negara,” tegas Soesilo

Soesilo menegaskan, pihaknya membutuhkan waktu yang memadai untuk mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh. “Kami selaku penasihat hukum akan menyusun pembelaan khusus terkait LHP ini. Oleh karena itu, saya perlu waktu membaca. Tidak cukup jika hanya bertanya di persidangan lalu langsung melihat hasil pemeriksaan di depan. Mungkin butuh lima sampai enam jam untuk mempelajari metode dan detailnya. Kalau hanya di ruang sidang, waktunya tidak cukup. Maka saya minta dokumen itu diserahkan kepada kami untuk dipelajari,” paparnya.

Lebih jauh, pihaknya menyoroti proses hukum yang dinilai belum menyentuh pihak penyelenggara negara atau internal LPEI. “Ini yang menjadi pertanyaan kami. Terdakwa seluruhnya dari pihak swasta, sementara dari pihak penyelenggara negara atau internal LPEI belum jelas prosesnya. Kami berharap ada ‘equal treatment’. Jangan sampai pihak swasta sudah diputus terlebih dahulu, sedangkan pihak LPEI belum diproses,” tegasnya.

Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi, sebelum berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. ***