Bupati Kolaka Timur Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap Pembangunan Fasilitas RSUD

Bupati Kolaka Timur Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap Pembangunan Fasilitas RSUD - Image Caption
News24xx.com - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Sabtu (9/8/2025). Abdul Azis diduga terlibat suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.
Bupati tersebut harus berurusan dengan hukum usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025) lalu. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain.
Keempat tersangka dimaksud, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim dan Ageng Dermanto. Dua tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dalam pemeriksaan intensif terhadap para pihak, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK akhirnya menaikkan perkara dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan. “Menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media, Sabtu (9/8/2025).
KPK pada 7 Agustur 2025 menggelar OTT didua tempat berbeda, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Saat itu ada 12 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini tersangka Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedang tersangka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto sebagai tersangka penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***