Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal, Banyak Cara Menjebak Korban

Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal, Banyak Cara Menjebak Korban - Image Caption


News24xx.com -  Praktek jual beli rekening bank semakin marak terjadi yang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti judi online, penipuan, pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Jual beli rekening bank merupakan tindakan illegal dan berbahaya terutama bagi pihak yang menjual rekening.

Para pelaku memiliki banyak cara untuk menjebak korban agar menyerahkan rekeningnya sehingga para pelaku dapat menggunakan rekening tersebut untuk kepentingan mereka. Padahal seharusnya rekening bank tidak boleh diperjualbelikan. Untuk membuat rekening nasabah harus datang dan mengurus secara pribadi dengan pihak bank.

Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil temuan PPATK atas banyaknya rekening dormant yang disalahgunakan.

Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Melalui akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, pada Jumat (1/8/2025), PPATK menjelaskan bahwa pengehentian sementara transaksi terhadap rekening tidak aktif adalah wujud nyata negara terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan.

“Hal ini juga menjadi langkah nyata menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari segala bentuk upaya penyalahgunaan oleh pelaku kriminal terhadap hak dan kepentingan nasabah perbankan. Nasabah tetap dapat menggunakan 100 persen rekeningnya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya Sabtu (9/8/2025).

Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

“Prinsip kepercayaan dalam hukum perbankan Indonesia berlandaskan hubungan kepercayaan antara nasabah dan bank. Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat bank memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Dalam prakteknya, prinsip kepercayaan ini berarti bahwa bank harus memberikan layanan perbankan yang terpercaya dan dapat diandalkan,” ujar Ivan.

Bank harus memenuhi kewajiban-kewajiban hukum mereka, termasuk dalam hal menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan memperlakukan nasabah dengan adil dan bijaksana. Bank juga harus memiliki sistem pengamanan dan pengendalian internal yang memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan informasi dan dana nasabah.

“Meningkatnya ancaman kejahatan digital seperti scam, fraud, phishing, dan pencucian uang di Indonesia mengharuskan semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam melawan kegiatan-kegiatan kriminal ini yang tidak saja merongrong ekonomi tetapi juga dapat mengintai kita semua,” tandas Ivan Yustiavandana. ***