Gara-gara Warisan, Anak Tega akan Penjarakan Ibu Kandung

Gara-gara Warisan, Anak Tega akan Penjarakan Ibu Kandung - Image Caption
News24xx.com - Kasus anak kandung, Stephanie Sugianto menggugat ibu kandung, Kusumayati (65) perihal harta warisan dan perusahaan yang ditinggalkan oleh Sugianto, Suami Kusumayati yang sudah meninggal ini tak kunjung selesai.
Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes selaku kuasa hukum dari sang ibu kandung menjelaskan, awal mula terjadi pekara ini ketika sang notaris lupa mencantumkan nama sang anak pada saat RUPS PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga mendiang Sugianto dan notaris tersebut juga juga meminta maaf atas kekhilafannya.
“Dari pihak notaris sudah mengakui kesalahan dan kelalaiannya yang tanpa sengaja lupa mencantumkan nama sang anak sebagai ahli waris ketika RUPS, yang seolah-olah hak waris anak itu hilang ketika ayah anak itu meninggal dan tidak pernah diperintahkan oleh ibu (Kusumayati) ini,” ujar Benny di kawasan Sunter, Jakarta Utara (Jakut).
Pada intinya pada saat dilakukan pelaporan kepolisi, ibu ini diduga kuat mau dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri karena terlihat sang anak ingin sekali masukan ibunya ke penjara.
Hasil di sidang di PN. Kerawang dengan nomor putusan nomor pekara 434/PID/2024/PT BDG, Ibu Kusumayati dijatuhkan oleh hakim hukuman pidana 10 bulan penjara percobaan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalankan.
Dasar hukuman tersebut dikatakan terdakwa (Kusumayati) telah terbukti secara sah telah melakukan tindakan pidana dengan “Menyuruh memasukan suatu keterangan palsu ke dalam suatu akta perusahaan”.
Tindakan Tidak Sengaja
Benny menegaskan, pihaknya tahu hukum pidana itu berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan hukum’ tetapi kenyataan ini adalah tindakan tidak sengaja berarti secara sah harusnya ibu ini bisa bebas hukuman.
Disini ada putusan hakim yang menetapkan syarat khusus terdakwa dalam waktu 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk memberikan daftar harta yang diperoleh dalam pernikahaannya dengan Alm.Sugianto kepada saksi Stephanie Sugianto dan melakukan audit atas jalannya PT Ekspendisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika sejak tahun 2012.
“Kemudian kita kasasi, dengan putusan Nomor 697K/Pidana 2025. Nah, isinya menolak kasasi tersebut,” katanya Benny.
Menurut Benny, pidana yang harus dijalankan adalah merujuk putusan PT Bandung karena MA menolak kasasi.
“Kalau putusan di PT, artinya beliau hanya kena hukuman percobaan,” ujarnya.
Kusumayati mengajukan PK ke MA dan meminta penundaan eksekusi putusan kasasi. “Jaksa ngotot, ini harus dijalankan dulu, walaupun kita PK,” katanya.
Kusumayati pun kemudian menjalani eksekusi putusan kasasi, diantaranya hukuman percobaan. Poin 3 amar putusan, menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan. “Itu kan percobaan,” kata Benny.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memenuhi yang diperintahkan pengadilan. “Sudah diberikan kepada jaksa, saya sendiri yang nganter,” katanya.Namun lucunya diduga jaksa malah minta hasil audit dan ada dugaan auditornya pun harus sesuai dengan yg diminta pelapor. Ini janggal, karena isi putusan tidak minta hasil audit dan hanya dilakukan audit. Lagipula harusnya tidak bisa donk ibu rumah tangga disuruh audit. Kan ada UU PT, ini harusnya lewat jalur perdata.
Senada dengan Kusumayati, Benny mengharapkan kliennya dibebaskan dari semua hukuman karena putusan tersebut terdapat sejumlah kekeliruan yang menjadi dasar permohonan.
Disisi lain, sang ibu Kusumayati meminta tolong supaya dirinya bisa bebas dari hukuman: “Tolong bantu saya, saya sedang PK, supaya saya bisa bebas,” kata Kusumayati
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar bisa memberikan keadilan baginya.
Kusumayati merasa sedih karena putri yang dikandung, dilahirkan, dan dibesarkannya tega memenjarakannya. Padahal, ia tidak berniat menghapus hak waris dia.
“Saya yang melahirkan, menyusui, membesarkan, dia saya didik sampai menjadi wanita,” ucap sang ibu dengan mata berkaca-kaca.
Ia membesarkan semua anak-anaknya dengan baik dan penuh kasih sayang, termasuk Stephanie Namun sikap putrinya tiba-tiba berubah drastis setelah menikah.
“Saya enggak tahu begini kejadiannya, seorang anak ingin memenjarakan ibunya,” kata dia. ***