Polemik Royalti Musik Diselesaikan, DPR Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Polemik Royalti Musik Diselesaikan, DPR Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir - Image Caption


News24xx.com - Polemik mengenai royalti musik di Indonesia akhirnya mencapai titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para pelaku industri musik telah menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi.

Salah satu kesepakatan penting adalah dilakukannya audit royalti. Langkah ini bertujuan memastikan keterbukaan dalam pengelolaan serta memberikan jaminan kepada masyarakat dan musisi agar tidak ragu dalam memutar maupun membawakan lagu.

Ia menambahkan bahwa seluruh pihak berkomitmen menjaga iklim industri musik agar tetap kondusif. “Hasil pertemuan menegaskan bahwa dalam dua bulan ke depan semua pihak berkonsentrasi menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta, dengan tetap menjaga suasana damai di dunia permusikan,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola royalti. Melalui regulasi tersebut, struktur organisasi LMKN diperkuat dan mekanisme distribusi royalti dipastikan berlangsung lebih transparan serta akuntabel.