Anggota Dewan di Depok juga Dapat Tunjangan Rumah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari

Anggota Dewan di Depok juga Dapat Tunjangan Rumah, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Yeti Wulandari - Image Caption
News24xx.com - Kalangan masyarakat di Kota Depok merasa heran. Semua anggota DPRD Depok mendapatkan uang atau tunjangan rumah mulai dari Rp32 juta hingga Rp47 juta per bulan dalam kondisi ekonomi yang serba sulit sekarang ini.
“Wah… enak yang jadi anggota DPRD Kota Depok sudah memiliki uang dari biaya kegiatan sehari-hari malah ditambah uang tunjangan rumah mulai Rp32 juta hingga Rp47 juta per bulan,” kata Umar, warga Depok, Selasa (26/8/2025).
Informasi terkait uang tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok yang berjumlah 50 orang tentunya membuat terkejut warga, karena banyak warga yang masih membutuhkan bantuan perbaikan rumah atau makanan.
Menurut Umar, kalau kinerja anggota dewan sudah baik dan silakan saja, tapi ini banyak anggota dewan yang masih suka bolos atau tidak kerja saat rapat paripurna untuk mewakili warganya.
Data yang diperoleh berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan, pada Pasal 2 Ayat (1) besarnya tunjangan perumahan dibagi tiga item, yaitu tunjangan rumah ketua Rp47.116.000 orang per bulan, wakil ketua Rp43.100.000 oang per bulan, dan anggota Rp32.500.000,00 orang per bulan.
Pada Pasal 2 Ayat (2), tunjangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Januari 2022. Sedangkan pada Pasal 3, pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD Kota Depok..
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari menjelaskan, masalah tunjangan rumah seluruh anggota DPRD Depok sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 menetapkan jika pemerintah daerah belum dapat menyadian rumah dinas, maka mereka harus diberikan dalam bentuk uang.
“Ketentuan ini selanjutnya diatur dalam peraturan daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota, seperti peraturan gubernur atau peraturan bupati, untuk menentukan besaran dan pelaksanaan tunjangan tersebut,” ujar Yeti, dalam keterangan, Selasa (26/8/2025), sembari menambahkan, setiap daerah akan memiliki peraturan sendiri yang merinci besaran tunjangan tersebut berdasarkan ketentuan PP No. 18 Tahun 2017.
Bahkan, imbuh Yeti, bagi perwakilan daerah yang telah mendapatkan rumah negara, tunjangan perumahan tidak lagi diberikan, dan sebaliknya jika belum tentunya berhak mendapatkan tunjangan rumah tersebut.
“Pemberian tunjangan ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta untuk memastikan kesejahteraan para anggota dewan di daerah,” tandas Yeti. ***