Kasus Chromebook di Kemendikbudristek, Disdikbud Kuningan Akui Diminta Keterangan Penyidik Kejaksaan

Kasus Chromebook di Kemendikbudristek, Disdikbud Kuningan Akui Diminta Keterangan Penyidik Kejaksaan - Image Caption
News24xx.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang ditempuh penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dalam program digitalisasi pendidikan, memberi imbas hampir ke beberapa daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tidak terkecuali juga, akhirnya menyentuh pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan Uu Kusmana, S.Sos.,M.Si., melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program ini, Rizal Arif Gunawan, S.E.,M.Si., mengakui, dari penanganan perkara dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kemendikbudristek RI dalam program digitalisasi pendidikan, telah menyentuh ke hampir semua daerah kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang memang menjadi wilayah penyaluran dan penerima manfaat dari proyek dimaksud.
“Saya (PPK-red) dan enam orang kepala sekolah dasar (SD) belum lama ini sudah dimintai keterangan terkait pengadaan chromebook di Kabupaten Kuningan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan,” terang Rizal.
Ditegaskan Kabid Pembinaan SD ini, pihaknya memastikan jika realisasi program dimaksud pada wilayah Kabupaten Kuningan sudah berjalan mengikuti juklak maupun juknis yang dikeluarkan pihak pemerintah melalui Kemendikbudristek. “Mekanisme yang kami tempuh dilandasi peraturan yang ditetapkan Kemendikbudristek, sudah diterima tepat sasaran dan untuk Kuningan dijamin aman,” ungkapnya.
Terpisah, pihak Kejari Kuningan melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto, S.H., saat dihubungi melalui sambungan chat WhatsApp (WA) mengenai hal ini, masih belum memberikan respons.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H., melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi Selasa (26/8/2025), membenarkan ada pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Kemendikbudristek RI di seluruh Jabar.
Hal itu, sambung Kasi Penkum, sesuai dengan surat perintah (sprint) yang diterbitkan oleh Kejagung, untuk di wilayah Jabar (kejari kabupaten/kota-red) membantu dalam pemeriksaan tersebut. ***