Polda Riau Musnahkan 121,5 Kg Sabu

Polda Riau Musnahkan 121,5 Kg Sabu - Image Caption
News24xx.com - Dit Resnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti 121,5 kg sabu dan berbagai jenis narkotika lainnya dari pengungkapan 18 kasus besar yang digelar di Mapolda Riau, Rabu pagi, 28 Agustus 2025.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo Kombes didampingi Dirresnarkoba Polda Riau, Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas, Kombes Pol Anom Karibianti serta ihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari unsur pemerintah, TNI, kejaksaan, pengadilan, hingga pihak keamanan bandara.
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tindak pidana narkotika yang menjerat 34 tersangka, 4 diantaranya wanita.
Wakapolda Riau mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan agar barang bukti tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” kata Brigjen Jossy.
Wakapolda menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 18 kasus dengan barang bukti sabu seberat 121,52 Kg, ekstasi sebanyak 4.592 butir, Happy Five sebanyak 647 butir, Heroin sebanyak 257,8 gram, Ketamine sebanyak 34,25 gram serta Cartridge Vape Liquid sebanyak 624 pcs.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira, S.I.K., M.H menjelaskan, dalam pengungkapan yang dilakukan pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, Tim Subdit I berhasil menggagalkan pengiriman 44 bungkus sabu dengan berat bersih 42,4 kg.
Barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka berinisial WS dan AHA yang berperan sebagai kurir darat
Kombes Putu menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya sebuah mobil diduga mengangkut narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kompol Yogie bersama Kanit Buser AKP Noki Loviko dan tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tak lama kemudian mobil jenis Honda Jazz warna biru metalik dengan nomor polisi BM 1718 VS yang menjadi target akhirnya terpantau melintas di kawasan
“Mobil pelaku sempat melaju kencang mencoba kabur, namun saat berhenti di persimpangan lampu merah, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” kata Kombes Putu.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut, tim berhasil menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat total 44 kilogram yang diletakkan di bangku belakang.
Dari pengakuan tersangka, mereka menerima perintah dari seseorang berinisial AM, yang kini masih dalam pengejaran. Polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz dan dua tas besar yang digunakan untuk membawa sabu.
Selain pengungkapan kasus terbaru, Polda Riau juga melakukan pemusnahan barang bukti dari 18 kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Diperkirakan, total nilai barang haram ini mencapai Rp123,7 miliar dan penyelamatannya berhasil mencegah dampak terhadap 6.614.931 jiwa masyarakat.
“Sebagian besar barang haram ini diselundupkan melalui jalur laut menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau, dengan berbagai modus. Bahkan, beberapa kasus juga terjadi di Bandara SSK II Pekanbaru, yang berhasil kami ungkap berkat kejelian petugas Avsec dan TNI AU,” tambahnya.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Jika hanya satu warga menjadi korban narkotika, itu sudah cukup bagi kami untuk bertindak tegas. Jangan pernah coba-coba membawa narkoba ke Riau. Kami tidak akan ragu menindak hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Riau yang bersih, sehat, dan aman bagi generasi masa depan. ***