Dikky Anugerah Panjaitan Dilantik Jadi Kepala Bappelitbang Sumut, Meski Pernah Diperiksa KPK

Dikky Anugerah Panjaitan Dilantik Jadi Kepala Bappelitbang Sumut, Meski Pernah Diperiksa KPK - Image Caption


News24xx.com -  Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik Dikky Anugerah Panjaitan sebagai Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (22/8/2025). Pelantikan yang digelar di Kantor Gubernur Sumut tersebut juga sekaligus mengangkat pejabat baru untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Namun, pelantikan Dikky menuai perhatian publik. Pasalnya, saat menjabat sebagai Sekretaris Bappelitbang, ia sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumut.

Pemeriksaan terhadap Dikky dilakukan pada Jumat (15/8) lalu di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, bersama 12 saksi lainnya. KPK menyatakan para saksi berasal dari beragam unsur, termasuk pejabat dinas, ASN, akademisi, dan pihak swasta.

“Benar, pada Jumat (15/8) KPK memeriksa 13 orang saksi di KPPN Padangsidimpuan. Mereka berasal dari unsur pejabat dinas, ASN, pihak swasta, hingga akademisi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan mengungkap dugaan suap terkait proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah. Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), diduga menerima janji fee sebesar Rp8 miliar dari pihak swasta.

Dalam pengembangan kasus, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua pihak swasta dari PT Dalihan Natolu Grup dan PT Rona Na Mora, serta tiga pejabat penerima suap dari Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I. Saat OTT berlangsung, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 miliar.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan penyidik tengah menelusuri dua aspek utama, yakni rantai komando atau alur perintah, serta aliran dana haram.

“Kami menduga TOP (Topan Obaja Putra Ginting) tidak sendirian. Kami akan lihat ke mana ia berkoordinasi dan dari siapa ia mendapat perintah,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Dikky yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Bappelitbang Sumut, tercatat memiliki tanah seluas 363 meter persegi di Kabupaten Deliserdang senilai Rp210 juta.

Ia juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan, yaitu Toyota Innova 2019 (Rp90 juta), Yamaha Mio Soul 2011 (Rp4 juta), dan Suzuki New Baleno 2024 (Rp260,8 juta). Sementara itu, kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp55,9 juta, tanpa adanya catatan harta bergerak lainnya, surat berharga, ataupun hutang.

Pelantikan Dikky di tengah sorotan kasus korupsi membuat publik berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan pejabat eselon II di Pemprov Sumut. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai keterlibatan lebih lanjut Dikky dalam kasus tersebut.  ***