Warga Endus Dugaan Markup Pengelolaan Dana Desa Cipondok Cibingbin Tahun 2021-2005
Warga Endus Dugaan Markup Pengelolaan Dana Desa Cipondok Cibingbin Tahun 2021-2005 - Image Caption
News24xx.com - Warga Desa Cipondok, Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengendus adanya dugaan markup (penggelembungan-red) anggaran dalam pengelolaan dana desa (DD) pada lima tahun terakhir (2021-2025-red).
Hal tersebut disuarakan salah seorang warga setempat, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Jum’at (2/1/2026).
Menurutnya, dari hasil penelusuran, paling tidak telah tercium aroma dugaan markup penyerapan dana desa (DD) pada dua kegiatan yang sering dituangkan dalam APBDES setiap tahun anggaran berjalan.
“Terdapat dua mata program kegiatan yang saya soroti menelan DD lumayan besar selama kurun waktu lima tahun terakhir,”ungkapnya.
Pertama kata dia, untuk program pos yandu yang berisi kegiatan pemberian makanan tambahan kepada kelas lansia, ibu hamil dan balita. Masih dalam program ini, lanjutnya, ada juga alokasi anggaran untuk pemberian insentif bagi kader-kader pos yandu desa.
“Terinformasi dari sejak 2021 sampai 2025 Dana Desa Cipondok telah dikucurkan sangat fantastis sekitar 300 juta lebih untuk kegiatan program pos yandu dimaksud,”ucap sumber ini.
Kemudian sambunya, untuk kegiatan kedua yang disoroti, yakni berkenaan dengan munculnya sejumlah kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa, perangkat desa dan BPD Cipondok.
“Untuk program dimaksud serupa itu, DD Cipondok telah digelontorkan sekitar 400 juta rupiah lebih sepanjang tahun 2021-2025,”terangnya.
Terpisah, Kepala Desa Cipondok, Rudiyanto saat hendak dikonfirmasi mengenai hal tersebut, di balai desa setempat, Jum’at (2/1/2025) sedang berada di luar. Dihubungi melalui sambungan WhatsApp (WA), tidak tersambung.
Sementara itu dari keterangan Sekdes Cipondok, Ade Sutowo, pengelolaan anggaran DD Cipondok, dilakukan mengikuti sistem serta petunjuk yang sudah ditentukan pemerintah.
“Kami mengikuti prosesnya dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan yang teknisnya dilakukan para kasi bidang masing-masing,”ujar Ade.
Disebutkan sekdes ini, terkait anggaran yang dinilai cukup besar untuk kedua kegiatan dimaksud selama kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025), hal itu direalisasikan berdasarkan rencana yang diajukan tim pelaksana lapangan dalam musyawarah di desa dan dituangkan pada APBDES tahun berjalan.
“Dananya diberikan kepada bidang teknis (Kasi-red) yang kemudian diteruskan ke tim pelaksana atau ke pelaku kegiatan,”pungkas sekdes. ***