Cabuli 3 Bocah, Kakek Predator Anak di Larangan Tangerang Ditangkap
News24xx.com - Polisi meringkus seorang kakek berinisial H.
Pria 60 tahun asal Cipadu, Larangan, Kota Tangerang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga mencabuli 3 anak di bawah umur.
“Tersangka diamankan pada Selasa, 30 Januari 2024 sekira pukul 22:00 WIB oleh anggota piket Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/1/2024).
Kasus itu berawal dari salah satu orangtua korban melaporkan ke Polsek Ciledug.
Dari laporan tersebut, Kapolsek Kompol Saiful Anwar langsung memerintahkan anggotanya untuk segera menangamankan predator anak tersebut.
“Salah satu korban cerita ke orangtuanya atas dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka. Kemudian, orangtuanya laporan, lalu kita amankan tersangka,” tambah Kombes Zain.
Dari pengakuan tersangka, perbuatan dugaan pencabulan lebih dari satu anak secara berulang dan korban masih tetangganya sendiri.
Modusnya, yakni mengajak para korbannya bermain di rumah kosong dan melancarkan aksi bejatnya di kamar mandi.
“Usai melancarkan aksi pencabulan, tersangka meninggalkan korban sendirian dan dikunci didalam kontrakan kosong itu. Terakhir, perbuatan itu dilakukan tersangka kepada korban B yang tak lama berhasil keluar dan menceritakan hal itu ke ibunya dan akhirnya membuat laporan,” ujarnya.
“Sebelum membuat laporan, ibu sempat mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku,” sambung Kombes Zain.
Kini, Kakek predator anak ini telah ditahan di jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota. Unit PPA kemudian berkordinasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban.
“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***