MK Tolak Permohonan Uji Formil UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
News24xx.com - Gugatan uji formil Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan yang diajukan lima organisasi profesi ditolak Mahkamah Kontitusi (MK). Alasannya dalil yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kelima organisasi itu, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), IBI (Ikatan Bidan Indonesia) dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya dalam sidang di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dalam gugatannya, kelima organisasi profesi ini mendalilkan bahwa UU Kesehatan cacat formil. Sebab, perencanaan, pembahasan dan pembentukannya tidak memenuhi syarat formil.
Pemohon menilai adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Pemohon juga mendalilkan terjadinya tindakan penghambatan partisipasi dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang menciderai demokrasi konstitusional.
Namun hakim MK berpedaoat lain sehingga gugatan para pemohon ditolak karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. Menurut Hakim Guntur Hamzah, dalam permohonannya para pemohon tidak mempertimbangkan putusan MK dalam Naskah Akademis dan naskah RUU Kesehatan sebagai landasan yuridis
Menurut hakim dalil permohonan para pemohon terkait UU 17/2023 cacat formil. Sebab, dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan.
Hakim MK berpendapat permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum. ***