Hamil Jadi Alasan Mira Hayati Belum Ditahan, Nikita Mirzani: Punya Uang..

Hamil Jadi Alasan Mira Hayati Belum Ditahan, Nikita Mirzani: Punya Uang.. - Image Caption


News24xx.com -  Polemik terkait peredaran skincare mengandung merkuri milik Mira Hayati kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Mira Hayati telah ditetapkan menjadi tersangka atas peredaran MH skincare miliknya yang terbukti mengandung merkuri.

Namun, Nikita Mirzani yang mengawal kasus ini pun bertanya terkait Mira Hayati yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum juga ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melalui Instastory pribadinya, Nikita mengungkapkan keresahannya itu yang juga menandai akun Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo terkait kinerja anak buahnya.

"Bapak Listyo, izin pak mau lapor. Anak buah bapak di Polda Sulsel coba di cek diduga gak tegak Lurus bapak," kata Nikita pada Jumat, 15 November 2024.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Sidik Supranoto mengungkapkan jika Mira Hayati dan dua orang lainnya tidak ditahan lantaran sedang mengandung.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan. Kalau tidak salah yang hamil dan sakit itu Mira," kata Sidik Supranoto.

Mengetahui alasan tersebut, wanita yang akrab disapa Nyai itu pun mengunggah sebuah headline berita contoh kasus seorang pelaku yang tengah hamil tetapi tetap ditahan karena sebuah kasus.

"Polda Sulsel tu ada berita sama-sama ibu hamil yang sudah enggak punya yang di penjara. Kalau Mira punya uang jadi enggak di penjara, gitu pak kurang lebih," ucapnya.

Sebagai informasi, pengusaha skincare terkenal asal Makassar Mira Hayati telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan peredaran skincare miliknya yang terbukti mengandung bahan berbahaya yakni merkuri.

Dua dari produknya MH Skincare yang mengandung merkuri yakni MH Lightening Akin dan Cosmetic Night Cream.

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut lagi terkait kasus Mira Hayati yang kini tengah heboh menjadi sorotan publik. ****