Kasus Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang Dipicu Cekcok Masalah Harga

Kasus Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang Dipicu Cekcok Masalah Harga - Image Caption


News24xx.com -  Pria berinisial HH yang menjadi tersangka pembunuhan wanita terbungkus kasur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, atas perbuatannya tersangka HH dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya, Kamis, 14 November 2024.

Jasad wanita tersebut ditemukan terbungkus kasur di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terjadi diduga bermula karena korban dan pelaku cekcok masalah harga.

Korban, yang diduga merupakan wanita panggilan, merasa kesal karena bayaran yang diberikan oleh HH tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Korban pun melontarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. "Karena merasa terhina, tersangka mencekik leher dan membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tewas," jelasnya.

Mengetahui korban meninggal dunia, HH panik dan akhirnya menyimpan jasad wanita tersebut di belakang rumahnya selama tiga hari.

"Tersangka panik. Akhirnya disimpan di belakang rumah. Kemudian pada hari Senin, 11 November 2024, tersangka berniat ingin membuang jasad korban, namun jasad tersebut terjatuh dari motor," ungkapnya.

Karena hari sudah mulai terang, jelas Baktiar, tersangka langsung meninggalkan jasad korban yang terjatuh itu dan kembali melanjutkan aktivitas bekerjanya.

"Dia (HH) takut ketahuan warga karena posisi sudah mulai terang dan ramai. Akhirnya ditinggalkan begitu saja," pungkasnya. 

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang di tempat kerjanya di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, tak lama setelah penemuan jasad. ***