Polda Riau Ungkap Pengedar Narkoba Lintas Negara, Barang Bukti 107 Kg Sabu

Polda Riau Ungkap Pengedar Narkoba Lintas Negara, Barang Bukti 107 Kg Sabu - Image Caption


News24xx.com -  Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas negara. Polisi menyita barang bukti 107 kilogram sabu dan 2.736 butir ekstasi dari 17 orang tersangka yang berhasil diciduk.

Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia lewat jalur laut dengan modus nelayan. Rencananya, ratusan kilogram sabu itu akan diedarkan di sejumlah kota di Tanah Air. Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba ini hasil strategi undercover buy serta pengintaian di perairan Bengkalis.

Salah satu tersangka berinisial IC yang dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakak di Riau yang sudah lama dicari pihak kepolisian. Bahkan nama tersangka IC sangat terkenal di wilayah Pangeran Hidayat dan Pasar Agus Salim, Kota Pekanbaru.

Selama ini tersangka IC diketahui sebagai pemasok sabu dan ekstasi terbesar didua wilayh tersebut. “Tersangka IC ini telah melakukan transaksi senilai Rp10 miliar lebih sejak Januari hingga Maret 2024,” kata Irjen Iqbal, pada Jumat (5/4/2024) seperti dikutip dari Humas Polri, Sabtu (6/4/2024).

Pihaknya, lanjut Kapolda Iqbal, terus mengembangi jaringan pengedar narkoba yang satu ini. Polda Riau bertekat untuk membongkar jaringan ini sampai habis dari atas sampai ke bawah.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti menjelaskan, jaringan narkoba internasional ini sangat kompleks. Dalam aksinya jaringan ini melibatkan importir, transportir, bandar, pengedar dan pengendali.

Barang 107 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi disita dari sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis. Dari 17 tersangka yang berhadil ditangkap, dua di antaranya adalah perempuan.

Terungkapnya jaringan pengedar lintas negara ini berkat kerja keras tim penyidik Ditresnakoba Polda Riau selama tiga bulan tepatnya sejak awal Ramadhan 2024.

Dijelaskan, dari 17 tersangka tiga antaranya merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru yang berperan sebagai pengendali jaringan. ***