Ketua Hasrat Sugiyanto Prediksi Hakim MK Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Ketua Hasrat Sugiyanto Prediksi Hakim MK Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres 2024 - Image Caption


News24xx.com - Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto memprediksi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Kemungkinan besar MK  menolak gugatan tersebut sehingga pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan bisa dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.

Sugiyanto mengutip pernyataan Laksono, Juru Bicara MK  bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengambil bagian dalam sidang PHPU. “Jadi, jumlah hakim MK yang tersisa menjadi delapan, sehingga keputusan hakim  bisa juga berpotensi memiliki bobot yang sama kuat,” kata Sugiyanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/4).

Dalam konteks ini menurutnya kemungkinannya hanya dua yakni menolak atau menerima permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies-Muhaimin, dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.

“Prediksi skornya adalah sebagai berikut, enam  hakim MK akan menolak permohonan PHPU Pilpres 2024, sementara dua hakim akan menerimanya. Alternatifnya, lima hakim MK akan menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimi dan Ganjar-Mahfud MD, sedangkan tiga hakim MK akan menerimanya,” papar Sugiyanto.

Meskipun demikian, dengan hanya delapan hakim MK yang bersidang, ada kemungkinan lain, yaitu berakhir dengan hasil imbang atau “draw”. Namun, kemungkinan skor keputusan hakim MK yang imbang ini rendah. “Menurut saya, skor keputusan akan menjadi  lima hakim menolak PHPU Pilpres 2024 dan 3 hakim menerima permohonan. Kemungkinan, situasi sidang dengan delapan hakim MK ini akan menjadi sangat menegangkan,” jelasnya.

Dengan demikian, kemungkinan besar MK akan menolak PHPU Pilpres 2024, dengan sebagian besar hakim menolak. Jika itu terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemungkinan besar akan memenangkan sengketa PHPU tersebut. “Jadi, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan bisa dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI sesuai jadwal yakni pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024,” pungkas Sugiyanto. ****