Kapolres Jakpus Larang Personel Bawa Sejata Api Maupun Sangkur

Kapolres Jakpus Larang Personel Bawa Sejata Api Maupun Sangkur - Image Caption
News24xx.com - Majels Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) hari ini, Senin (22/4/2024) menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024. Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Susatyo Purnomo Condro memberikan arahan dan penekanan kepada anggota yang terlibat pengamanan di sekitar Gedung MK dilarang membawa senjata api maupun sangkur.
Para komandan dan Provost setelah apel diminta untuk cek kembali sebelum memasuki obyek di titik pengamanan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan agar anggotanya tidak ada yang membawa senjata api maupun sangkur.
Jika ada yang membawanya segera amankan dan titipkan kepada Provost atau komandan untuk disimpan. “Kita layani saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis.
Bertindaklah persuasif dengan mengedepankan negoisasi yang humanis, laksanakan tugas sesuai prosedur. Tidak ada gerakan lainnya yang bersifat pribadi, semua perintah dan kendali dari saya,” tegas Kombes Susatyo.
“Mari kita berdoa bersama untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa. Jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif. Mari kita wujudkan Indonesia yang aman, damai dan bermartabat,” imbuhnya. ***