Mahfud Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo dan Gibran

Mahfud Ucapkan Selamat atas Kemenangan Prabowo dan Gibran - Image Caption
News24xx.com - Mohammad Mahfud MD menjadi kandidat pertama yang mengucapkan selamat kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin mengukuhkan kemenangan mereka dalam pemilihan presiden pada tanggal 14 Maret lalu.
Penghitungan suara resmi pemilu diumumkan pada tanggal 20 Maret di mana Prabowo dan pasangannya Gibran menang dengan 58,58 persen suara.
Mahfud, pasangan dari calon presiden Ganjar Pranowo, tidak segera mengucapkan selamat kepada rivalnya sambil menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
"Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan MK yang dikeluarkan hari ini dan semoga sukses dengan usaha selanjutnya. Saya sangat berharap bangsa ini akan semakin maju," kata Mahfud di Jakarta.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menggarisbawahi bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Ini pernyataan yang paling penting dari kami, bahwa kami menerima putusan itu dan mengucapkan selamat menjalankan tugas. Mari kita bekerja sama untuk mengurus bangsa ini," tambahnya.
Mahfud menyatakan bahwa baginya, memenangkan gugatan bukanlah hal yang paling penting, dengan mengatakan bahwa proses pengadilan adalah platform penting untuk memperdebatkan kontroversi seputar pemilu yang dapat disaksikan oleh seluruh dunia.
"Oleh karena itu, begitu putusan dibacakan, kami menerimanya," katanya.
Mahfud mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menkopolhukam untuk mengikuti pemilu dengan izin dari Presiden Joko Widodo, yang merupakan ayah dari Gibran.
Tim kampanyenya mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pemilu dan memerintahkan pemungutan suara ulang atas tuduhan kecurangan pemilih yang meluas dan keberpihakan pemerintah terhadap Prabowo dan Gibran.
Mosi serupa juga diajukan oleh calon presiden Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar.
MK memutuskan dengan suara 5-3 bahwa para penggugat telah gagal memberikan bukti yang meyakinkan untuk mendukung klaim mereka dan menolak mosi mereka secara keseluruhan.