Eksekusi Pidana Denda terhadap PT Purbalaksana Digelar di Kejati DI Yogyakarta

News


News24xx.com -   Pelaksanaan eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan, dengan terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri, digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta, jln. Sukonandi No.4 Yogyakarta, Rabu (24/04).

Dalam kegiatan itu hadir, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) D.I Yogyakarta, Amiek Mulandari, S.H., M.H., didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati setempat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul dan pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut dikutip dari keterangan resmi Kejati DI Yogyakarta, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Herwatan, SH.,yang diterima POSKOTAONLINE.COM.

Dijelaskan, jumlah pidana denda yang dieksekusi, yaitu uang tunai sebesar Rp. 12.006.183.846,- (dua belas miliar enam juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 (delapan) lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 (tiga) lembar,  uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 (satu) lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 (tiga) lembar, uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 (satu) lembar.

Disebutkan, bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Ditegaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023,  yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x pajak terhutang = 2 x Rp.46.782.765.918,- = Rp.93.565.531.836,- (sembilan puluh tiga milyar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah).

Lebih lanjut disampaikan, setelah dilakukan eksekusi, kemudian uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. ***