2 Anggota Geng Motor di Bandung Barat Keroyok Warga Pakai Sajam, Motif Dendam Pribadi
News24xx.com - Dua anggota kelompok motor di Kabupaten Bandung Barat berulah. Bahkan, tindakan mereka tergolong sadis lantaran melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam kepada korban.
Hingga saat ini, korban masih dalam proses pemulihan di rumah sakit.
Selama ini, warga di Kampung Andir RT 4 RW 2 Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, merasa resah atas ulah pelaku yang diketahui bernama Jefri alias Jore dan Sigit Ardiansyah.
Mereka kerap melakukan aksi kekerasan kepada orang yang bermasalah dengannya.
Akan tetapi, baru kali ini warga memberanikan diri untuk melapor ke Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku sudah sangat membahayakan bahkan bisa mengancam keselamatan jiwa.
"Mereka melakukan pembacokan serta penusukan terhadap Gilang Iskandar (19). Korban pun mengalami luka yang terbilang serius," kata Tri, Jumat, 16 Agustus 2024.
Luka yang dialami korban yakni luka bacokan di bagian perut dan pergelangan tangan yang hampir putus serta bagian tulang patah.
Tri menambahkan, Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap kedua pelaku itu setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui media sosial akun resmi Kapolres Cimahi. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
"Saya apresiasi keberanian warga yang langsung melapor. Sebab, jika dibiarkan maka, dikhawatirkan kejadian serupa bisa terulang lagi," ucapnya.
Menurut keterangan pelaku, penyerangan itu didasari keinginan dendam lantaran korban pernah melempar botol ke rumah tersangka. Dari situlah niat Jore untuk balas dendam tak terelakan.
Jore kemudian memanggil rekannya Sigit untuk membantu menganiaya korban.
"Apapun alasannya, tersangka tetap bersalah karena telah melukai korban," katanya.
Tri pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah sedikitpun terhadap para pelaku kejahatan atau yang dapat mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat.
"Kepada masyarakat yang berperan aktif melaporkan setiap kejadian kepada kami melalui media online. Kami siap bantu beri pelayanan kepada masyarakat, dengan laporan yang cepat maka kasus juga bisa diungkap dengan cepat," tegasnya
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 dan atau pasal pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5-9 tahun penjara. ***