Dalam Sebulan Satresnarkoba Polres Cimahi Amankan 20 Tersangka dari 16 Kasus Narkoba
News24xx.com - Dalam kurun waktu sebulan, Satresnarkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkoba. Sedikitnya 20 orang pengedar dari mulai sabu, ganja, hingga obat keras terbatas sudah diamankan.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dari keseluruhan terdapat 16 kasus dan 20 orang tersangka.
"Kasus sabu sebanyak tujuh kasus dengan sembilan orang tersangka, kasus ganja sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka, kasus tembakau sintetis sebanyak dua kasus dengan tiga tersangka, dan empat kasus Obat Keras Tertentu (OKT) dengan empat tersangka," kata Tri, Selasa, 27 Agustus 2024.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap 20 tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti berupa sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir OKT diamankan polisi.
Tri menambahkan, kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus OKT maksimal 15 tahun penjara.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, bila mana masyarakat merasa ada gerak gerik yang mencurigakan, silakan segera melapor ke Polres Cimahi," pungkasnya. ***