Kantongi Bukti Visum, Pegawai Pajak Lakukan KDRT di Bekasi Jadi Tersangka

Kantongi Bukti Visum, Pegawai Pajak Lakukan KDRT di Bekasi Jadi Tersangka - Image Caption


News24xx.com -  Pegawai pajak berinisial F yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya M di Mustikajaya, Kota Bekasi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan.

"Mulai dari penyelidikan terlebih dahulu dan kita sudah ke tahap penetapan tersangka dan hari ini rekan-rekan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Audy kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin, 26 Agustus 2024.

Polisi telah mengantongi bukti visum pada luka korban sehingga hal tersebut menjadi salah satu dasar kuat, F ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal lain yang dilakukan penyidik yaitu salah satunya melakukan pemeriksaan ahli psikiatrikum, jadi kita sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari Rumah Sakit Polri dan inilah menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Aksi KDRT itu terungkap setelah videonya viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan adanya kekerasan dan kontak fisik. F terlihat menendang, mendorong, memukul, hingga melempar gelas ke arah istrinya M. Peristiwa KDRT ini telah terjadi sejak 2021 dan 2023.

Kuasa hukum korban, Mutiara Nora Peace menjelaskan, bahwa antara keduanya belum bercerai. Namun ia membenarkan, bahwa F merupakan pegawai pajak di salah satu lembaga negara.

"Terduga pelaku, sudah bisa dipastikan merupakan aparatur sipil negara yang bekerja di dirjen pajak, istrinya Kalau korban bekerja sebagai ASN," ucap Mutiara. ***