KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Jasindo yang Rugikan Negara Rp38 Miliar

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PT Jasindo yang Rugikan Negara Rp38 Miliar - Image Caption


News24xx.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka berinisial SHT dan TSP selama 20 hari terkait dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp38 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pembayaran agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras dalam periode 2017-2020.

Kedua tersangka, yang telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dibawa ke hadapan publik oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Alexander, SHT merupakan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo (2013-2018) dan Direktur Pengembangan Bisnis (2018-2020), sedangkan TSP adalah pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. Keduanya diduga memanfaatkan komisi agen yang dibayarkan PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan bukti, SHT ditempatkan di Rutan kelas 1 Cabang KPK Kav C1, sedangkan TSP di Rutan kelas 1 Cabang KPK Kav. 4. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 "Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp38 miliar, dan kedua tersangka dikenai pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi," ujar Alexander. ***