Kinerja Kementerian Tidak Optimal, Sri Mulyani Setuju Tukin Dikurangi
News24xx.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan kinerja (tukin) bagi kementerian maupun lembaga akan dikurangi jika sasaran pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah tidak mencapai hasil yang diharapkan.
"Kami sepakat bahwa insentif bagi K/L harus didasarkan pada pencapaian target output dan outcome. Dalam hal ini, reward dan penalty merupakan bagian yang tak terpisahkan," kata Menkeu dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 28 Agustus 2024.
Dia mengatakan, untuk teknis, penentuan tukin ini diatur melalui Perpres. Prosesnya cukup panjang karena harus melibatkan MenPAN-RB dalam menentukan kinerja kementerian ataupun lembaga, kemudian meninjau dari sisi anggarannya sebelum membuat keputusan.
Sri Mulyani menyebut, implementasi kebijakan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Dia juga mengingatkan, ini merupakan usulan dari Komisi XI DPR RI.
Diketahui, usulan untuk mengurangi tukin disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P. Dia menyoroti setiap tahun pemerintah merumuskan sasaran pembangunan. Namun bila tidak tercapai, sering tidak ada pertanggungjawaban yang memadai.
Sebagai contoh, target penurunan tingkat kemiskinan menjadi 7,5 persen pada 2024 dipastikan tidak akan tercapai. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional masih berada pada angka 9,36 persen.
Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024, pemerintah telah menetapkan target kemiskinan sebesar 6,5 persen hingga 7,5 persen. Namun, dengan sisa waktu sekitar empat bulan sebelum masa pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir, target tersebut tampaknya sulit untuk dicapai.
Berdasarkan laporan BPS, lanjut Menkeu, kemiskinan ekstrem juga tidak tercapai. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah program ini hanya dijadikan alat politik menjelang 2024. Siapa yang akan bertanggung jawab jika target tidak tercapai.
"Jika target tidak tercapai, maka tunjangan kinerja K/L terkait harus disesuaikan, tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat rakyat sudah menunggu lama, sementara gaji ASN terus meningkat," kata Sri.***