Jenis Tes yang Harus Dilalui Pelamar Dalam SKD CPNS 2024
News24xx.com - Passing grade atau batas nilai kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah salah satu aspek penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS 2024 sedang berlangsung sejak tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang.
Setiap pelamar harus mencapai passing grade SKD CPNS 2024 untuk bisa melaju ke tahap berikutnya.
Bahasa sederhananya, passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta ujian untuk dapat lulus ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS.
Passing grade SKD CPNS 2024 ditetapkan berdasarkan standar yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Nilai passing grade dapat bervariasi antara instansi dan formasi, untuk itu penting untuk memeriksa informasi spesifik yang diumumkan oleh instansi tempat Anda melamar.
SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga jenis tes utama:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Mengukur aspek psikologis dan karakteristik pribadi seperti motivasi, cara berpikir, dan kemampuan adaptasi. Passing grade untuk TKP umumnya berkisar antara 143 hingga 165, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Mengukur kemampuan kognitif seperti logika, kemampuan verbal, dan numerik. Passing grade untuk TIU biasanya berada di kisaran 80 hingga 100.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Mengukur pengetahuan peserta tentang wawasan kebangsaan, undang-undang, dan peraturan negara. Passing grade untuk TWK seringkali berkisar antara 70 hingga 90.