Dilandasi Motif Dendam, Pria di Pandeglang Curi Motor Mantan Istri

Dilandasi Motif Dendam, Pria di Pandeglang Curi Motor Mantan Istri - Image Caption


News24xx.com - Seorang pria berinisial MF (27) bersama dua rekannya, MA (29) dan AZ (23), telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik mantan istri MF di Pandeglang. Tindakan kriminal tersebut didorong oleh rasa dendam yang mendalam terhadap mantan istrinya.

Pelaku MF beserta kedua rekannya kini ditahan di Polres Pandeglang setelah berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang. Menurut pengakuan MF kepada wartawan, ini adalah pertama kalinya ia melakukan pencurian, dan ia memilih untuk mencuri motor mantan istrinya karena merasa dendam terhadap perkataan yang dilontarkan oleh mantan istrinya tersebut.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman, membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Berdasarkan penyelidikan, motif di balik pencurian ini adalah dendam pribadi pelaku MF terhadap mantan istrinya. MF bersama dua temannya mencuri motor tersebut dengan cara membobol jendela rumah korban.

Penangkapan terhadap MF dilakukan di kediamannya di Kecamatan Cisata, sementara MA dan AZ ditangkap di wilayah Tangerang. Barang bukti berupa motor yang dicuri oleh para pelaku telah dijual dengan harga Rp 1,9 juta. Atas tindakan mereka, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.