2 WN China Ditangkap Usai Tipu WNI Jadi Scammer di Luar Negeri dengan Iming Upah Belasan Juta, Begini Modusnya

2 WN China Ditangkap Usai Tipu WNI Jadi Scammer di Luar Negeri dengan Iming Upah Belasan Juta, Begini Modusnya - Image Caption


News24xx.com - Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China setelah melakukan penipuan kepada WNI dengan cara direkrut untuk menjadi scammer atau pelaku penipuan di luar negeri.

WNA tersebut berinisial XF dan WS ini ditangkap di sebuah hotel kawasan Glodok, Jakarta Barat pada 2 September 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti  menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari patroli siber.

Saat melakukan patroli siber, petugas menemukan akun media sosial milik WS tengah mencari WNI untuk diperkejakan di Thailand.

"Kedua WN China itu mencari para WNI untuk dijadikan pekerja sebagai scammer atau jaringan penipuan di sejumlah negara ASEAN, diantaranya Thailand, Laos dan Kamboja dengan sistem 12 jam kerja menyesuaikan waktu Amerika Serikat," kata Raisha kepada wartawan, Jumat 6 September 2024.

Adapun kedua pelaku WN China ini mwnawarkan gaji kepada korban senilai 5.000 sampai 10.000 RNB atau sekitar Rp 12 juta.

Para korban bahkan disediakan berbagai fasilitas berupa tiket pulang-pergi, akomodasi hingga uang lembur. 


"Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diarahkan untuk segera membuat paspor dan dinjanjikan bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan setelah proses selesai," papar Raisha.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Hadi Putra Simanjuntak menjelaskan, kedua WN China ini sengaja ditugaskan oleh sindikat di negaranya untuk ke Indonesia guna merekrut para pekerja yang bakal dijadikan scammer.

"Untuk kategori yang mereka cari yang penting bisa sedikit bahasa Inggris dan bisa mengoperasikan komputer," kata Hadi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam menjelaskan, untuk kedua WN China ini bakal diberikan sanksi deportasi.

Adapun kedua WN China itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival.

Saat ini Imigrasi masih menelusuri jaringan ini, jika terbukti ada pelanggaran pidana maka tentu akan berlanjut ke jalur hukum.

"Keimigrasian berupa pendeportasian dan penganggalan maksimal 2 kali enam bulan," kata Safar.

"Apabila nanti ditemukan bukti awal yang cukup, maka kedua orang tersebut akan kita jadikan tersangka," sambungnya. ***