Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara - Image Caption


News24xx.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh selama 15 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

Selain dituntut hukuman penjara, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Serta menuntut pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang mengganti sebesar 18.000 Dollar Singapura dan Rp1,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap," kata JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.

Kepada majelis hakim yang diketuai Fahzal Henri, JPU KPK menyampaikan, jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.

JPU KPK mengatakan, terdakwa bersama Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

"Dari uang Rp 650 juta itu, terdakwa menerima sebagian sebesar 18.000 Dollar Singapura, sedangkan Ahmad Riyadh menerima Rp450 juta," ungkapnya.

Oleh karena itu, JPU KPK menyebut terdakwa sudah sepatutnya mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Sementara terkait penyamaran asal usul harta kekayaan dari hasil korupsi, kata JPU KPK, Gazalba Saleh membeli satu unit Toyota New Alphard dan lima buah logam mulia Antam.

"Sejak penyidikan hingga penuntutan, terdakwa tidak pernah menyerahkan unit maupun surat kendaraan itu dan logam mulia tersebut. Padahal terbukti merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang seharusnya dirampas untuk negara," ujarnya.

"Karena terdakwa tidak kooperatif, maka kepada terdakwa dikenakan uang pengganti total Rp1,5 miliar," terangnya.

JPU KPK menilai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Gazalba Saleh sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga sesuai dengan dakwaan kedua yakni TPPU, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada kesempatan itu, penuntut umum KPK menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa di antaranya tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, merusak kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sebelumnya, terdakwa didakwa menerima gratifikasi ratusan juta rupiah terkait pengaturan vonis kasasi dari Jawahirul Fuad yang merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang terlibat kasus hukum pengelolaan limbah B3 tanpa izin.

Jawahirul Fuad menjadi tersangka dalam kasus itu yang kemudian PN Jombang, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan diperkuat putusan banding di PT Surabaya.

Pada upaya kasasi, Jawahirul disebut mencari jalur pengurusan perkara dan berkenalan dengan Ahmad Riyadh. Kemudian, kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Desnayeti dengan hakim anggota Yohanes Priyatna dan Gazalba Saleh.

Pada kasasi itu Jawahirul dinyatakan bebas atau dakwaan tidak terbukti. ***