Pembegal Tukang Ojek hingga Tewas di Tangerang Dicokok Polisi
News24xx.com - Pelaku pembegalan terhadap tukang ojek yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sulamulya, Kabupaten Tangerang pada Senin, 18 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB ditangkap.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Pelaku inisial U, 23 tahun berhasil kami amankan ditemoat kerjanya pada Jumat, 22 November 2024," katanya, Minggu, 24 November 2024.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa mengelak dan langsung mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban SW, 53 tahun.
"Mengaku dan langsung kami amankan ke Mapolresta Tangerang untuk pengembangan," ungkapnya.
Kepada penyidik, U mengaku menghabisi nyawa SW dengan menusuk bagian leher korban menggunakan senjata tajam.
"Pelaku menggunakan jasa (ojek) korban melintasi TKP. Kemudian pelaku membawa motor dan handphone milik korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. ***