Pengguna KRL Lakukan Pelecehan Masuk Daftar Blacklist, Korban Diimbau Langsung Lapor

Pengguna KRL Lakukan Pelecehan Masuk Daftar Blacklist, Korban Diimbau Langsung Lapor - Image Caption


News24xx.com -  Pengguna KRL diimbau untuk melapor jika menjadi korban pelecehan. Pelaku juga akan langsung masuk daftar hitam untuk menggunakan KRL.

"Apabila terjadi kasus, misalnya pelecehan seksual di KRL, kami tentu mengimbau agar korban melapor dan bersuara," kata VP Corporate Secretary KCI Commuter, Joni Martinus kepada wartawan, Minggu, 8 September 2024.

Joni berujar laporan yang dilayangkan pengguna KRL yang menjadi korban pelecehan akan ditindaklanjuti.

Ia menyebut korban bisa langsung melapor ke petugas yang ada dan akan ditindaklanjuti.

"Sebab apabila pelaku tersebut dilaporkan dan ditangkap, kita bisa mengambil tindakan lebih lanjut," tukasnya.

Joni menegaskan pelaku pelecehan nantinya akan mendapat ganjaran berupa sanksi tegas. Bahkan sanksi yang diberikan berupa masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

"Data pelaku akan diketahui melalui sistem cctv analitik kami, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba naik KRL lagi, dia tidak akan bisa," terang Joni.

"Karena sudah terekam dan di pusat kontrol kami, kami akan tahu bahwa ini adalah orang yang sebelumnya melakukan tindakan tidak baik," tegasnya. ***