PN Jaksel Kabulkan Gugatan Warga Tanah Merah, Pertamina Harus Ganti Rugi Rp22 M

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Warga Tanah Merah, Pertamina Harus Ganti Rugi Rp22 M - Image Caption


News24xx.com -   Sebanyak 46 Warga Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara berhasil memenangkan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang diketuai Djuyamto tersebut mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan warga Tanah Merah terhadap PT Pertamina Patra Niaga.

"Menyatakan tergugat PT Pertamina Patra Niaga telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil," kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2024.

Kemudian, majelis hakim mengharuskan PT Pertamina Patra Niaga membayar ganti rugi kepada warga Tanah Merah.

"Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 1.119.267.384 dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp22 Milyar," ujarnya.

Sebelumnya, warga Tanah Merah mengajukan gugatan terhadap PT Pertamina Patra Niaga ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL pada 9 Oktober 2023 lalu.

Gugatan itu dilayangkan setelah kebakaran dan ledakan Depo Pertamina Plumpang yang mengakibatkan adanya warga yang tewas dan luka.

Selain itu, warga menggugat anak perusahaan pelat merah itu karena tak diberikan kepastian terkait ganti rugi dari PT Pertamina.

Warga juga menilai sikap Pertamina tidak memiliki rasa empati. Sebab, para keluarga korban tewas atas insiden tersebut hanya diberikan uang duka bersyarat yakni Rp10 juta untuk satu jiwa, namun mereka diberikan surat perjanjian tidak boleh menuntut Pertamina.

Pemberian bantuan bersayarat itu pun tanpa diiringi dengan permintaan maaf dan empati, sehingga tak sedikit warga yang geram atas aksi tersebut. ***