2 Bandar Lintas Provinsi Diringkus Polres Serang, 24 Kg Sabu dan 800 Ekstasi Diamankan
News24xx.com - Berawal dari 8,3 gram, personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi.
Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.
Tersangka AJ (50) ditangkap di kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta empat unit handphone.
"Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16 September) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi," ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa, 24 September 2024.
Condro mengatakan pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi dengan barang bukti yang terbilang cukup fantastis ini hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu seberat 8,3 gram.
"Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini berawal dari penangkapan RH (25) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada 13 Mei dengan barang bukti 8,3 gram sabu," ungkapnya.
Dari pengakuan RH, barang haram tersebut diperoleh dari OA alias JS (29) warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari informasi tersebut, pada hari yang sama, Condro memerintahkan tim Satreskoba memburu OA alias JS.
"Tersangka OA alias JS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Dari OA diamankan dua paket besar sabu serta lima butir pil ekstasi," katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka OA alias JS menyebut sabu dan ekstasi didapat dari tersangka AJ warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari informasi itu, petugas langsung memburu AJ namun tidak berhasil menemukan tersangka.
"Tersangka AJ ini sulit ditemukan karena berpindah-pindah tempat, sampai akhirnya diketahui berada di Pekanbaru dan berhasil ditangkap di dalam kamar Alpha Hotel," katanya.
Dari tangan tersangka AJ ini diamankan 12 paket besar sabu seberat 12 kg serta 800 butir pil ekstasi yang sedianya akan diedarkan di daerah Jawa Barat dan sekitarnya. Tersangka AJ juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AS warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Pada hari yang sama, tersangka AS berhasil diringkus di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya. Dalam penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan 10 bungkus sabu yang diperkirakan seberat 10 kg," tuturnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri.
"Tersangka AS ini masih mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial D yang berdomisili di luar negeri," tandasnya. ***