3 Pria Curi Komponen BTS di Tanjung Priok, Sebabkan Sinyal Seluler Alami Gangguan

3 Pria Curi Komponen BTS di Tanjung Priok, Sebabkan Sinyal Seluler Alami Gangguan - Image Caption


News24xx.com -  Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menciduk tiga tersangka yang melakukan pencurian komponen pada tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Khrisnha Narayana mengatakan, ketiga pelaku berinisial MW, RS, dan S  adalah pencuri komponen BTS. Akibat dari perbuatan pelaku, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat alami gangguan.

"Para pelaku yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, diketahui merupakan pegawai yang bekerja dimaintenance tower-tower BTS wilayah Tanjung Priok," ujar Narayana kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.

Sementara itu, Narayana menjelaskan para tersangka ini melakukan pencurian komponen BTS berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024.

"Jadi sasaran para pelaku tower BTS yang tengah dalam perbaikan peremajaan. Dalam pengerjaannya ada sejumlah komponen penting yang dicuri oleh ketiga orang ini," tuturnya.

Merasa dirugikan, lanjut Narayana, pihak provider melaporkan aksi pencurian ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil penyelidikan akhirnya ketiga pelaku dapat ditangkap.

Komponen yang dicuri para pelaku antara lain, satu unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier yang dicuri menggunakan mobil Grandmax blindvan warna putih.

Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian vital di tower BTS. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

“Dampak akibat dari pencurian komponen penting yang ada di BTS, beberapa waktu jaringan sinyal di Tanjung Priok sempat alami gangguan," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. ***