Tidak Punya Waktu Perpanjang SIM ke Kantor Polisi, SIM Online Jadi Solusi, Begini Cara dan Tahapannya Lengkap dengan Biayanya!

Tidak Punya Waktu Perpanjang SIM ke Kantor Polisi, SIM Online Jadi Solusi, Begini Cara dan Tahapannya Lengkap dengan Biayanya! - Image Caption


News24xx.com -  Aktifitas warga kini semakin padat. Akibatnya, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkadang terlewat.

Nah kini ada solusi bagi Anda yang tidak sempat memperpanjang SIM langsung ke Kantor Polisi maupun SIM Keliling. Ada SIM Online sebagai salah satu solusinya.

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi Digital Korlantas Polri bisa didownload di Playstore. Aplikasi Digital Korlantas Polri hanya melayani perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2.

Penasaran bagaimana cara memperpanjang SIM secara online, berikut penjelasannya dibawah ini.

Syarat Perpanjang SIM online


Syarat perpanjang SIM secara online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan menyiapkan persyaratannya berikut ini:

1. SIM lama.

2. E-KTP.

3. Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.

Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

4. Hasil tes psikologi.

5. Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

7. Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

Cara perpanjang SIM online dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

Setelah lengkap semua dokumennya, masyarakat bisa perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut ini.

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

- Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Biaya perpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. 

Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi berikut ini adalah rinciannya:

- SIM A: Rp 80.000,00
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
- SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

Nah itulah tata cara perpanjangan SIM Secara Online, Anda hanya tinggal menunggu dirumah, nanti SIM yang Anda ajukan akan dikirim ke alamat rumah. ***