Kasus Penembakan Pemuda di Tanjung Priok Jakut, Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus Penembakan Pemuda di Tanjung Priok Jakut, Pelaku Ditangkap Polisi - Image Caption


News24xx.com - Pelaku penembakan di warung nasi uduk, Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), ditangkap polisi.

Wakapolres Metro Jakut, AKBP Wahyudi menjelaskan, pelaku ditangkap polisi berikut dengan sepucuk air softgun yang digunakan untuk menembak korban pada Sabtu, 21 September 2024.

"Pelaku sudah kita amankan berinisial A (19) beserta sepucuk senjata softgun yang digunakan buat menembal ke korban. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut penyidik," ujar Wahyudi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakut, Selasa, 24 September 2024.

Wahyudi menjelaskan, kejadian penembakan bermula saat korban, AR (25) menegur empat pengunjung yang cekcok pada Rabu, 18 September 2024, pukul 04.00 WIB.

Kemudian, pelaku kebetulan melintasi warung nasi dan melihat salah seorang temannya cekcok dengan korban. Tanpa ragu, ia mengeluarkan pistol air softgun dan melepaskan tembakan ke arah kepala korban dalam jarak sekitar satu meter.

"Karena dalam kondisi mabuk dan tahu itu temannya yang sedang ribut dia langsung melaksanakan penembakan dalam jarak satu meter terhadap korban. Ada di daerah belakang kepala," ujar Wahyudi.

Menurut Wahyudi, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Peluru dari pistol milik pelaku dipastikan tidak menembus kepala korban.

Berselang setelah kejadian tersebut, polisi mengidentifikasi pelaku dan A ditangkap di daerah Cilincing. Wahyudi menyebut, pelaku penembakan merupakan residivis kasus pencurian motor (curanmor).

"Ada barang bukti kita amankan yaitu senjata softgun, motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," tuturnya.

Terpisah, Kanit Jatanras Polres Metro Jakut, AKP Fauzan menuturkan, polisi akan mengusut kepemilikan air softgun yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Ia menyebut, pelaku kerap membawa senjata air softgun selama melakukan aksi curanmor. Hanya saja, polisi belum mengetahui seberapa sering pelaku menggunakan senjata tersebut.

"Dari keterangan tersangka begitu, setiap dia melakukan aksi selalu membawa jenis air softgun. Sudah berulang kali menggunakan senjata? Kalau untuk berulang kali masih kita dalami kalau peristiwa dia menembakan kepada seseorang pengakuan baru kali ini, namun demikian kita masih terus melakukan pendalaman," ujarnya.

Sementara, atas tindak penembakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.

"Tersangka A dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," tuturnya. ***