29 Pelajar di Cikarang Ditangkap Polisi, Dihukum Sujud di Kaki Orang Tua
News24xx.com - Sebanyak 29 remaja yang hendak tawuran ditangkap Polsek Cikarang Utara. Mereka yang terjaring kemudian diminta untuk sujud di kaki orang tuanya.
Hukuman ini dilakukan di halaman depan Polsek Cikarang Utara, pada Rabu, 25 September 2024, dan melibatkan perwakilan guru dari sekolah terkait.
Polisi sebelumnya memanggil orang tua terlebih dahulu untuk diminta dan diberikan pengarahan akan bahaya hukum apabila seseorang berbuat kejahatan.
"Mereka yang diamankan ini diduga akan melakukan tawuran dengan membawa benda sajam (senjata tajam)," ujar Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, Rabu, 25 September 2024.
Berdasarkan laporan, puluhan remaja tersebut hendak melakukan tawuran di kawasan Cikarang, kemudian petugas mengamankan mereka pada Selasa, 24 September 2024 lalu.
Anggota Reskrim menangkap 29 pelajar yang masih di bawah umur. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 7 senjata tajam jenis celurit dan pedang.
Mereka yang diamankan diduga tawuran, kemudian dikumpulkan dan diminta untuk memanggil orang tuanya masing-masing untuk datang ke Polsek Cikarang Utara.
Para pelajar tersebut diperiksa dan diberi arahan. "Sampai saat ini kita juga memberikan pengarahan, juga dipanggil orang tua dan serta pihak sekolah untuk kita ajak bicara untuk musyawarah," tegasnya.
Agar tak mengulangi perbuatannya, remaja yang diamankan diberikan surat pernyataan dan dihukum untuk sujud dibawah kaki ibu sebagai bentuk kesalahan dan efek jera.
Aksi sujud tersebut rupanya membuat para orang tua terharu bahkan menangis melihat anak-anaknya. "Kita beri arahan, beri surat pernyataan agar kita semua punya komitmen bersama untuk mengawasi anak-anak dan menjaga anak kita tidak terlibat tawuran," pungkasnya. ***