Ungkap Kasus Tawuran, Polsek Ciputat Timur Tangsel Amankan 5 Anak di Bawah Umur
News24xx.com - Polsek Ciputat Timur Tangerang Selatan mengamankan 10 pelaku tawuran yang terjadi di wilayahnya. Mirisnya, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan pihaknya telah mengungkap tiga kasus tawuran dan mengamankan para pelaku.
"Ungkap kasus yang sudah dilaksanakan dalam satu sampai dua minggu belakangan dalam mengungkap kasus ini yaitu terkait dengan peristiwa tawuran," katanya, Jumat, 27 September 2024.
Dia menjelaskan, peristiwa pertama terjadi di kawasan Taman Situ Gintung pada 14 September 2024.
"Barang buktinya adalah 7 bilah senjata tajam dan 21 kendaraan roda dua," ungkapnya.
Selanjutnya, kejadian tawuran kembali pecah di kawasan Kampung Sawah, Ciputat. Dimana, pihaknya mengamankan tiga tersangka berinsial MR.
"Kemudian kami juga mengamankan senjata tajam jenis kelewang dengan tersangka jumlahnya dua inisial MIA dan inisialnya MY," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
"Yang keseluruhan tersangka ini kami gunakan pasal 1 Undang-undang darurat terkait kepemilikan yang kedua adalah pasal 169 KUHP," pungkasnya. ***