Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Asusila Santriwati di Bekasi, Pelaku Ayah-Anak

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Asusila Santriwati di Bekasi, Pelaku Ayah-Anak - Image Caption


News24xx.com -  Polisi menetapkan dua tersangka dugaan tindak asusila santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 28 September 2024.

Wiratama menerangkan, kedua tersangka berinisial S (52) dan MH (29) merupakan pengajar di ponpes tersebut. Keduanya juga memiliki ikatan sebagai ayah dan anak.

"Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya," kata Wiratama kepada wartawan, Minggu, 29 September 2024.

Wiratama menjelaskan, dugaan tindak asusila ini dilaporkan oleh tiga santriwati. Korban rata-rata berusia 15 tahun.

"Ada tiga. Namum kami masih tetap mendalami kalau memang masih ada korban-korban lain yang masih belum kita data," tuturnya.


Terkini, polisi telah memeriksa delapan orang untuk mengusut dugaan tindak asusila. Mereka yang diperiksa, terdiri dari teman-teman korban dan orang-orang di lingkungan sekitar.

"Ada sekitar tujuh sampai delapan orang, jadi memeng saksi-saksi nya juga teman-teman korban juga, kemudian juga beberapa yang melaksanakan siswa-siswa yang ada disana," paparnya.

Adapun tersangka dijerat Pasal 82 Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk ponpes untuk menangkap kedua pengajar atas dugaan tindak asusila pada Jumat, 27 September 2024.

Dalam video yang beredar, warga melempar berbagai benda ke arah ponpes sambil meneriaki kedua pengurus ponpes. ***