Pesantren Tempat Santriwati Dicabuli di Bekasi Tak Berizin
News24xx.com - Polisi memastikan pondok pesantren di Bekasi yang menjadi tempat terjadi pencabulan terhadap beberapa santriwati tidak berizin. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua pria sebagai tersangka.
"Kita luruskan, pada dasaranya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebagainya belum ada," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Minggu, 29 September 2024.
Menurut Kompol Sang Ngurah, warga sekitarlah yang menamakan tempat tersebut sebagai pondok pesantren, karena di sana menjadi tempat bagi santriwati belajar mengaji.
"Namun, karena orang-orang yang ngaji, belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren," jelasnya.
Agar tak menimbulkan persepsi liar lebih jauh, polisi kini telah memasang garis polisi di rumah terduga pelaku yang juga dipakai sebagai tempat aktivitas pondok pesantren. "Yang pasti sudah kami pasang police line," ungkapnya.
Pada Sabtu, 28 September 2024 lalu, Satreskrim Polres Metro Bekasi telah menangkap sosok bapak dan anak diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di tempatnya mengajar. Sosok bapak dan anak yang ditetapkan tersangka ialah S dan MHS.
Dua orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan. Tersangka pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS.
"Kedua tersangka telah kita amankan, mereka adalah S dan MHS. Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya," jelasnya.
Terkini, sebanyak 3 orang korban santriwati telah melapor ke polisi atas ulah yang dilakukan tersangka. Polisi telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. Mereka di antaranya teman-teman korban dan orang-orang di lingkungan sekitar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 nomor 17, tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tentang perlindungan anak. ***