Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Curanmor, 5 Pelaku Diciduk termasuk Penadah
News24xx.com - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap lima tersangka kasus pencurian. Salah satu lima tersangka adalah penadah berinisial D, dan empat lainnya yaitu pelaku pencurian berinisial A, W, NR dan RP.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan, penangkapan lima tersangka bermula saat tim Opsnal Ranmor mengecek TKP pencurian kendaraan bermotor di Masjid Al-Islah di Pasir jaya, Kecamatan Cikupa pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari hasil cek TKP tersebut, didapati petunjuk rekaman CCTV yang kemudian langsung dianalisa oleh tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang.
Pada pukul 20.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor Iptu Feedo Leonard melakukan observasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Kemudian pada pukul 23.30 Wib didapati unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi L300 yang diduga membawa sepeda motor hasil curian.
"Kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap Kendaraan Mitsubishi L300 tersebut Ke arah Tol Jakarta-Merak. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 pukul 00.19 WIB tim Opsnal mengamankan kendaraan tersebut serta menginterogasi sopir dan kenek yakni NR dan RP," katanya, Minggu, 29 September 2024.
Arief melanjutkan, pihaknya melakukan pengecekan dan ditemukan dua unit kendaraan roda dua yang diletakkan di atas bak mobil yang ditumpuk dengan kasur busa agar tidak terdeteksi oleh petugas.
Polisi pun menginterogasi NR. Dia mengaku motor tersebut didapat dari tersangka W yang juga telah diamankan pada Sabtu, 21 September 2024 pada pukul 14.00 WIB.
"Kemudian dilakukan interogasi kembali dari mana motor tersebut didapatkan kemudian dijawab oleh W bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari F (DPO), D dan A," ungkapnya.
Tim melakukan pengejaran kembali kepada tersangka lainnya. Pada Minggu, 22 September 2024, tersangka D dan A diamankan di Kampung Pasir Awi RT 01 RW 02, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pencurian dengan pemberatan tersebut dibawa ke Mako Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Arief.
Dia menambahkan, modus para tersangka dalam melakukan aksi pencurian yakni dengan cara merusak kunci kontak kendaraan milik korban dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T.
Setelah dirusak tanpa sepengetahuan korban, motor langsung dibawa kabur oleh para tersangka dan dijual kembali ke para penadaha. "Para Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya.