News24xx.com - Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 221 miliar dari tersangka pencucian uang kasus narkoba jaringan HS alias H32. Aset-aset tersebut di antaranya Ford Mustang, Jeep Rubicon, motor trail, hingga jet ski.
Aset-aset yang disita sebagai barang bukti tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2024). Ada 21 mobil yang dihadirkan dalam jumpa pers, di antaranya Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover.
Ada juga puluhan motor trail, all-terrain vehicle (ATV), dan jet ski. Selain itu, Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, speed boat, hingga jam tangan mewah.
"Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Wahyu mengatakan, berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp 2,1 triliun. Uang triliunan rupiah itu merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankannya selama 2017-2024.
"Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti," ujar Wahyu.
Eks Kabaintelkam Polri itu menyebut uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa:
1. 21 kendaraan roda empat
2. 28 kendaraan roda dua
3. 5 kendaraan laut (1 speed boat, 4 kapal)
4. 2 kendaraan jenis ATV
5. 44 tanah dan bangunan
6. 2 jam tangan mewah
7. Uang tunai Rp 1,2 miliar
8. Deposito sebesar Rp 500 juta
Adapun modus operandi dalam TPPU ini, HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Yaitu menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M.
Kemudian, pada tahap pelapisan, yaitu mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Bea-Cukai Askolani menyebut hasil aset yang disita akan diproses secara hukum. Mengenai tindak lanjutnya, kata dia, akan diputuskan oleh pengadilan.
"Kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya," jelasnya.
"Apakah ada yang bisa digunakan oleh kementerian barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang-barang yang berbahaya, dan kemudian tentunya langkah itu akan kita follow up di Kementerian Keuangan sejalan dengan putusan pengadilan yang akan ditetapkan kemudian," pungkas dia. ***