Kejagung Kembali Sita Uang Rp372 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group
News24xx.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang tunai senilai Rp372 miliar dari hasil penggeledahan di dua tempat daerah Jakarta Selatan. Penyitaan aset ini terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, hasil dari penggeledahan oleh tim penyidik tidak hanya menyita uang Rp372 milliar, tapi juga sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen berhubungan dalam perkara ini.
"Untuk hari ini ada dua tempat penggeledahan aset milik dari korporasi PT Asset Pacific. Penggeledahan dilakukan pada waktu berbeda secara berkelanjutan yakni pertama Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jakarta Selatan, kedua penggeledahan dilakukan di Gedung Palma Tower bilangan TB Simatupang Jakarta Selatan, pada Rabu 2 Oktober 2024 malam," kata Abdul Qohar dalam konfrensi pers di Gedung Kartika Kartika Lantai 10, Kejaksaan Agung RI, Rabu, 2 Oktober 2024.
"Untuk aset uang tunai hasil TPPU berhasil disita estimasi atau perkiraan sejumlah Rp372 miliar. Sedangkan untuk barang bukti elektronik serta beberapa dokumen milik PT Asset Pasific serta ada beberapa dokumen lain masih satu perusahaan masih satu grup Duta Palma yaitu dari PT PS, PT PAL, SS, BBU dan KTA karena kantor yang telah kami geledah tadi ada indikasi digunakan kantor kantor pusat lain yang masih satu grup," tambahnya.
Qohar juga menyebut ada sejumlah kesulitan yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan. Salah satunya dalam membuka sejumlah brankas yang ada di tempat saat penggeledahan terjadi.
"Hasil penyitaan ada tiga brankas yang kita temukan di lokasi, ada sejumlah mata uang asing seperti dolar US Singapura, Yen, total keseluruham mencapai 3 juta atau untuk estimasi kurs dolar sekarang berhasil kita sita ratusan milliar," tuturnya.
Selama proses penyidikan, lanjut Qohar tidak ada rintangan yang berarti. Hanya saja lemari besi yang ditemukan sulit untuk dibuka karena tidak menemukan kuncinya. Lantaran pada saat dilakukan penggeledahan para pegawai telah meninggalkan tempat.
"Dari hasil penyitaan aset yang ada dari penggeledahan ini dilakukan dalam upaya untuk penyelamatan uang negara. Dan dapat kita pastikan tim masih terus bergerak menelisik dan mencari aset-aset hasil korupsi dan pencucian uang oleh para tersangka," pungkasnya.
Uang tunai yang telah diperoleh oleh penyidik ini diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana yang telah disangkakan kepada tujuh perusahaan korporasi yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp450 miliar aset dari PT Asset Pacific satu grup dengan Duta Palma. ***